Polisi Gagalkan Pengiriman 1,5 Ton Daging Celeng
Sabtu, 10 Juni 2017 -
Polresta Kota Solo berhasil mengagalkan pengiriman 1,5 ton daging babi hutan atau daging celeng, dari seorang warga Sudiroprajan, Jebres, Solo, yakni Didik Arembono (47), Jumat (9/6).
Daging tersebut, rencananya akan dikirimkan ke sejumlah daerah di kawasan Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan dan masih banyak lagi.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol, Agus Puryadi menerangkan, penangkapan ini tak lepas dari adanya informasi masyarakat. Dimana pihaknya mendapatkan kabar, jika dalam waktu dekat akan ada pengiriman daging celeng di kawasan tersebut.
“Daging celeng tersebut, ia dapatkan dari Jakarta. Ia membeli dengan harga Rp 8 ribu per kilogramnya. Kemudian, ia kembali jual ke wilayah Jawa Timur seharga Rp 25 ribu,” jelasnya saat di temui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (9/6) petang.
Agus menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, setelah di kirim ke Jawa Timur, daging tersebut akan dioplos dengan daging sapi dan dibuat menjadi bakso.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, karena si pengirim tidak bisa menunjukan surat-surat kelayakan daging konsumsi,” katanya.
Atas perbuatan ini, Didik dijerat dengan pasal 31 undang-undang nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.
Berita ini berdasarkan laporan Win, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga berita terkait: Polresta Solo Terima Aduan Uang Palsu