Polisi ‘Diserang’ Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, DPR Minta Jangan Saling Provokasi

Senin, 24 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Institusi Polri kini tengah menuai kontroversi karena lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinyanyikan band Sukatani.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan tersulut oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Hal ini disampaikan saat menanggapi aksi demonstrasi massa yang menyanyikan lagu "Bayar Bayar Bayar."

"Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan. Kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Dede kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2).

Baca juga:

Kepolisian Memperbolehkan Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dibawakan Band Sukatani, Berikut Lirik Lengkapnya

Ia menegaskan, bahwa di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat ditangani dengan cepat serta bagaimana sanksi dan penindakan terhadap oknum tersebut diberlakukan secara tegas.

"Lenyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius," tegasnya.

Baca juga:

Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri untuk Perbaiki Perilaku Anggota yang Menyimpang

Dede pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyelewengan serta memanfaatkan peran polisi sebagai mitra dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," imbuhnya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan