Polda Sumbar Didesak Segera Ekshumasi Almarhum Afif
Selasa, 06 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI telah menerima permintaan dari keluarga korban untuk kasus Afif Maulana dan 18 lainnya yang mengalami penyiksaan di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam audiensi tersebut, terdapat satu permintaan khusus yang memang dimintakan sejak lama oleh pendamping korban yaitu ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
Usai audiensi, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta ekshumasi segera dapat dilakukan. Apalagi pihak Polda Sumbar yang turut hadir dalam rapat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.
“Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” kata Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Baca juga:
Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur, MA Diminta Bentuk Majelis Kehormatan Hakim
Politikus NasDem itu menegaskan Komisi III DPR berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya ingin kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan.
Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut.
“Oleh karena itu saya ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana.Tidak hanya soal etik saja," ujarnya.
"Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” sambung Tobas.
Baca juga:
Lebih lanjut Tobas mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, Dini, Eki dan Vina, akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan.
“Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan," pungkasnya. (Pon)