MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra menyebut pihaknya telah memiliki sebanyak 800 kamera closed circuit television (CCTV).
Menurut Halim, ratusan CCTV itu hanya untuk pemantauan arus lalu lintas. Saat ini, pihaknya belum menerapkan e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk ke depan memang akan diadakan CCTV yang yustisia represif. Represif ini ada dua, penindakan ada dua, yang yustisi dan nonyustisi. Yang nonyustisi itu yang dilakukan seperti imbauan, teguran, sedangkan yang yustisi itu yang tilang-tilang," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Lalu, Halim mengaku, melalui CCTV tersebut hanya bisa memberikan teguran dan imbauan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
"Itu hanya teguran dan imbauan. Karena alat tersebut tidak bisa meng-capture, menangkap langsung. Misalnya ada pelanggar kecepatan, dia langsung otomatis menangkap memotret. Nopolnya keluar, pelat nomornya akan terkena dengan CCTV, itu yang dirancang," bebernya.
Kata Halim, untuk e-tilang sendiri dibutuhkan integrasi data antardaerah. Hal ini juga jadi salah satu penyebab yang membuat e-tilang belum rampung.
"Ini juga ada beberapa menyangkut dengan integrasi data. Data kita saat ini kan masih masing-masing, dari pemda dari kepolisian. Dan itu belum jadi satu polda. Seandainya polda lain misalnya Jawa Barat dia melakukan pelanggaran di sini, kita belum ada datanya langsung. Kendaraan-kendaraan luar tidak akan terdeteksi dengan kita karena kita punya datanya untuk kita sendiri," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini 14 Persimpangan di Jakarta yang Telah Terpasang CCTV Speaker