Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Jaya Segera Usut Kasus Denny Siregar

Andika Pratama - Kamis, 13 Januari 2022

MerahPutih.com - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar mulai diusut Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Usai Tuding Anies Terima Gratifikasi Rumah, Denny Siregar Diminta Tobat

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1)

Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Denny Siregar Curhat Hidupnya Makin Susah

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] Denny Siregar Musuh Warga Tasikmalaya

Baca Artikel Asli