Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar tak Bisa Berkelit
Kamis, 03 Februari 2022 -
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik untuk sepeda motor yang penegakan hukumnya dimulai per tanggal 3 Februari 2020. Beberapa jenis pelanggaran yang dideteksi oleh e-TLE, yakni melintas di jalur Transjakarta, melanggar marka stop line atau menerobos lampu merah, menggunakan telepon saat berkendara, serta tidak memakai helm.
Baca Juga:
Mengingat Heboh Crop Circle Pertama Indonesia di Sleman

Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan e-TLE motor di 3 ruas jalan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Koridor 6 Transjakarta, atau sepanjang Mampang Prapatan hingga Ragunan. Pada tanggal 3 Feburari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 161 sepeda motor ditilang sistem e-TLE. Kendaraan yang ditilang tersebut segera dikirim surat konfirmasi untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Baca Juga:
Kontrak Bersejarah Helm Indonesia Mejeng di Kepala Pembalap MotoGP

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu melintas jalur busway. "Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi selama dua hari berada di jalur busway di halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 124 pelanggaran terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan enam pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada waktu itu. Dua minggu sejak diberlakukannya e-TLE, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.750 pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran. (Ryn)
Baca Juga:
IMI Dukung Penuh Pengembangan Motor Listrik Karya Anak Bangsa