Pilgub DKI, Tanggal 19 April Ditetapkan Hari Libur

Jumat, 14 April 2017 - Luhung Sapto

Tanggal 19 April 2017 ditetapkan Pemerintah sebagai hari libur di Jakarta, bertepatan dengan Pilgub DKI Jakarta. Presiden ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017. Hal ini diungkap Humas Kementerian Sekretariat Negara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/4).

Keppres tersebut mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan demikian, pada 19 April 2017 di Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu juga mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI Jakarta.

Pilkada DKI Jakarta akan diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan