Fun

Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 2 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS

Sabtu, 02 Agustus 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Harga emas hari ini, 2 Agustus 2025, antara Galeri24 dan UBS bisa menjadi catatan menarik bagi para investor, tidak terkecuali bagi yang baru ingin coba-coba.

Berdasarkan data harga per 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari situs resmi Pegadaian, Galeri24 consistently menawarkan harga emas yang lebih terjangkau di hampir semua denominasi, dibandingkan dengan UBS.

Bagi yang penasaran, simak daftar lengkapnya untuk mengetahui merek mana yang menawarkan harga paling kompetitif.

Baca juga:

Tidak Ada Salahnya Mulai Investasi Emas Mulai Sekarang

Harga Emas Hari Ini

1. Harga Emas 0,5 Gram

2. Harga Emas 1 Gram

3. Harga Emas 2 Gram

4. Harga Emas 3 Gram

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 Agustus 2025: Keuangan dan Asmara, Apakah Ada Kendala?

5. Harga Emas 5 Gram

6. Harga Emas 10 Gram

7. Harga Emas 25 Gram

8. Harga Emas 50 Gram

Baca juga:

Tanggal 2 Agustus Diperingati Hari Apa? Ini Daftar Momen Penting di Dunia

9. Harga Emas 100 Gram

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Harga emas hari ini, 2 Agustus 2025, Galeri24 dan UBS

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Baca juga:

Kode Redeem FF Agustus 2025 Hari Ini: Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.

Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan