Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyesuaian Tarif Angkot Diserahkan Menhub

Adinda Nurrizki - Jumat, 16 Januari 2015

MerahPutih, Nasional- Harga bahan bakar minyak (BBM) sudah diumumkan turun mulai Senin (19/1) pukul 00.00 WIB. Lalu, bagaimanakah dengan tarif angkutan kota?

Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil, perihal ini akan diserahkannya kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Mekanisme mengenai harga angkutan umum atau angkutan kota (angkot) pada dasarnya wewenang pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Harga BBM, Elpiji, dan Semen Turun

"Tentang tarif angkutan itu wewenang pemda," ujar Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Menurutnya, selama ini harga angkutan umum hanya satu patokan. Untuk itu, dirinya meminta kepada Jonan untuk merumuskan kebijakan tarif batas atas dan bawah angkutan umum.

"Menhub akan rumuskan kebijakan dengan harga BBM naik dan turun. Akan ada kebijakan batas atas dan bawah, sehingga kalau harga naik atau turun akan disesuaikan. Ini masih kita bicarakan dengan Kemenhub," tegasnya. (aku)

 

 Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

Ke Istana Negara, Setnov Bertemu Luhut Panjaitan

DPR Pasrahkan ke Jokowi Soal Komjen Budi Gunawan

Baca Artikel Asli