Pemkot Jakpus Sebut Kunjungan Warga ke RPTRA Turun 70 Persen

Minggu, 04 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyebut jika antusias warga ibu kota mengalami penurunan berolahraga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) saat masa pandemi COVID-19.

"Kunjungan warga ke areal jogging track menurun 70 persen dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19," ujar Kasi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakpus, Bangun Manalu di Jakarta, Minggu (4/4)

Baca Juga

Cegah COVID-19 Pemprov DKI Jakarta Tutup Taman dan RPTRA

Bangun menambahkan, penggunaan areal jogging track RPTRA juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat di antaranya kapasitas maksimal 50 persen, memakai masker dan sebagainya.

Sementara, lanjut Bangun, selama masa PPKM mikro, areal jogging track 50 RPTRA yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat sudah difungsikan.

"Sementara areal lain di antaranya perpustakaan, tempat bermain anak-anak dan sebagainya masih belum dapat dibuka untuk umum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya

Sejumlah permainan anak disegel akibat penutupan taman dan RPTRA oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, (19/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup seluruh taman dan RPTRA di Jakarta selama dua pekan dimulai, Sabtu (14/3/2020) hingga 28 Maret 2020. Penutupan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar menghindari kerumunan masyarakat dan menjadi tempat penyebaran virus corona (COVID-19). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Sejumlah permainan anak disegel akibat penutupan taman dan RPTRA oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, (19/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup seluruh taman dan RPTRA di Jakarta selama dua pekan dimulai, Sabtu (14/3/2020) hingga 28 Maret 2020. Penutupan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar menghindari kerumunan masyarakat dan menjadi tempat penyebaran virus corona (COVID-19). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Adapun kata Bangun, sebanyak 50 RPTPRA di Jakpus siap dimanfaatkan untuk tempat vaksinasi massal bagi masyarakat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Hal itu sesuai Pergub DKI Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sarana RPTRA dapat digunakan untuk kegawatdaruratan atau siaga bencana.

"Jadi, karena pandemi COVID-19 merupakan kegawatdaruratan, kami sudah membuka RPTRA untuk digunakan menjadi tempat vaksinasi," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Sempat Tak Setuju, Pemprov DKI Kembali Bangun RPTRA Gandeng CSR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan