MerahPutih.com - Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang ditemukan terlibat dalam kegiatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang melanda lahan seluas 7.531 hektare di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk korporasi berskala besar. Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan arahan Presiden agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
"Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, sanksi administratif terhadap enam perusahaan tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/10).
Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.
Enam Perusahaan dengan Lahan Terbakar 7.531 Hektare
Raja Juli merinci, empat dari enam perusahaan tersebut mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya memiliki PBPH Hutan Tanaman.
Baca juga:
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Bidik Korporasi
Secara keseluruhan, keenam perusahaan itu memiliki konsesi seluas 201.391 hektare. Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan lahan yang terbakar berdasarkan data dalam keterangan pemerintah:
- PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki luas konsesi 36.745 hektare, dengan lahan terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen memiliki luas konsesi 59.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari memiliki luas konsesi 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari memiliki luas konsesi 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang memiliki luas konsesi 12.920 hektare, dengan lahan terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati memiliki luas konsesi 68.286 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.
Berdasarkan rincian tersebut, PT Hasil Kalimantan Jaya tercatat memiliki luas lahan terbakar terbesar di antara enam perusahaan, yakni 4.803 hektare.
Total 32 Korporasi Telah Dijatuhi Sanksi
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini.
Ke-32 perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi mencapai 1.931.115 hektare, dengan luas lahan terbakar yang tercatat sebesar 18.489 hektare.
Penjatuhan sanksi administratif menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, termasuk mendorong pemulihan ekosistem hutan pada lahan yang terdampak kebakaran.
Baca juga:
Kementerian Kehutanan Koordinasi dengan Polri
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana.
Raja Juli mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pekan depan. Pertemuan tersebut akan membahas pencocokan data perkara dan sinergi penanganan kasus yang dapat ditindaklanjuti bersama.
"Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini," pungkasnya. (Asp)