PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan

Senin, 05 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dikabarkan bahwa Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat dr. Piprim Basarah Yanuarso dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) yang diebut Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah. Menurut Rizky, keputusan itu tidak terlepas dari sikap IDAI yang menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kemenkes.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah dampak pemindahan tersebut antara lain kualitas pendidikan dokter subspesialis kardiologi anak yang akan memburuk, karena dengan pemindahan tersebut, hanya ada satu pengajar yang kompeten memberikan materi tersebut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kemudian, dikabarkan bahwa dr. Rizky Adriansyah diberhentikan dari posisinya di Rumah Sakit Adam Malik.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan prihatin mengenai banyaknya dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal yang mendadak dimutasi tanpa alasan jelas, dan mendorong pemerintah berdiskusi dengan tenaga medis guna keberlangsungan layanan kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menjelaskan, anggota IDI yang terakhir dimutasi secara mendadak adalah 1 orang dokter anak yang bertugas di RSCM dan 1 orang dokter yang bertugas di Rumah Sakit H. Adam Malik diberhentikan secara mendadak.

Baca juga:

Kemenkes Perintahkan Jemaah Minum Oralit Setiap Hari, Suhu di Madinah Bisa Capai 41 Derajat Celcius

"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan khususnya kesehatan jantung anak di dua rumah sakit vertikal tersebut," katanya.

Slamet menjelaskan, dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang konstruktif dan masukan terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, mutasi atau pemberhentian mendadak ini berisiko menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.

"Sebagai organisasi profesi, kami mendorong dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat," katanya.

PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan Kesehatan.

Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak dari Kementerian Kesehatan, pihaknya meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

PB IDI menyerukan kepada dokter seluruh Indonesia bersama-sama mendukung dan berjuang untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan