Pakar Dukung Pemprov DKI Hapus TransJakarta Rute Blok M-Kota Dihapus

Kamis, 26 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menghapus rute TransJakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tua. Wacana itu digaungkan karena bersinggungan dengan rute Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta rute Lebak Bulus-Kota Tua yang direncanakan mulai beroperasi pada 2029.

Menyikapi hal itu, Pengamat Transportasi Publik, Alvinsyah, menilai wajar rencana Pemerintah DKI melakukan penyesuaian rute bus TransJakarta yang banyak bersinggungan dengan MRT.

Secara teori analisis pada level koridor, kata Alvin, bila terdapat tumpang tindih antar dua moda angkutan umum dalam satu trayek lebih dari 50 persen tidak dibenarkan.

"Secara teori bila ada kompetisi head-to-head antar dua moda angkutan umum dengan tingkat tumpah tindih trayek lebih dari 50 persen memang tidak dibenarkan," ujar Alvi Kamis (26/12).

Karena itu, Alvin mengakui salah satu opsi rencana pengalihan rute Koridor I TransJakarta pasca pembangunan MRT Fase 2A adalah langkah tepat. Meski demikian, Alvin menilai perlu dilakukan kajian lebih dahulu untuk memperkuat dasar kebijakan pengalihan rute itu.

Baca juga:

Rute TransJakarta yang Dilalui MRT Bakal Dihapus

Menurut Alvin, kajian itu penting untuk memotret secara seksama karakteristik pengguna dari TJ koridor 1 dan MRT. Selanjutnya juga dilakukan kajian seberapa besar komposisi pengguna dari segmen pasar yang sama untuk kedua moda tersebut.

Lalu kajian terhadap dampak perbedaan besaran tarif kedua moda terhadap pengguna TransJakarta yang berpotensi beralih menggunakan MRT. Kemudian seberapa besar komposisi pengguna Koridor 1 Transjakarta transfer dari atau ke Koridor TransJakarta lainnya.

Selain itu juga perlu dikaji seberapa besar pengguna Koridor 1 TransJakarta yang perjalanannya tidak terlayani oleh MRT serta kajian apakah Koridor 1 TransJakarta dan MRT selama ini saling mem-feed penumpang mereka.

Diakuinya, bila salah mengambil keputusan tanpa melalui kajian yang komprehensif, kebijakan yang ditetapkan berpotensi kontra produktif.

Baca juga:

Wacana Rute Transjakarta Blok M-Kota Dihapus, DPRD DKI: Jangan Sampai Menyusahkan Warga

Terkait dengan isu tarif yang menjadi persoalan, Alvin menegaskan pihaknya telah lama menyoroti besaran tarif TransJakarta sebesar Rp 3.500 yang tidak berubah sejak tahun 2005-2006 lalu hingga saat ini. Padahal, berdasar kajian yang dilakukanya pada 2006 lalu, besaran tarif wajar yang diberlakukan tahun itu saja berkisar antara Rp 5-6 ribu.

Besaran tarif yang dikenakan pada pengguna TransJakarta itu, menurut Alvin, lantaran mereka dikenakan tarif publik. Sebagai kompensasinya, Pemerintah DKI telah dikenakan biaya Public Service Obligation (PSO) yang pada 2024 jumlahnya mencapai lebih Rp 3 triliun.

Sedangkan tarif MRT yang diterapkan selama ini menggunakan penentuan biaya berdasarkan jarak tempuh. Hal itu menurut Alvin merupakan hal lazim, seperti yang telah diterapkan sistem angkutan massal, khususnya berbasis rel di berbagai kota dunia lainnya.

"Intinya perlu dilakukan kajian dan diskusi yang komprehensif agar masyarakat yang selama ini mendapat manfaat dari layanan TransJakarta tidak dirugikan. Termasuk untuk skema tarif TJ dan MRT," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan