Ngemplang Pajak, Belasan Restoran Solo Ditempeli Stiker

Kamis, 19 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mencatat sebanyak 11 restoran dan satu hotel di Solo, Jawa Tengah, diketahui belum membayar pajak. Pemkot melakukan penertiban bersama tim gabungan Satpol PP dan TNI/Polri dengan mendatangi lokasi. Petugas menempel stiker 'Belum Bayar Pajak' di restoran dan hotel yang mengemplang pajak itu.

Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Solo Mohamad Rudiyanto mengatakan pemasangan stiker itu dilakukan karena wajib pajak tidak merespons upaya persuasif untuk membayar tunggakan pajak. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara total, ada 12 wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak. Rinciannya, 11 restoran dan satu hotel,” ujar Rudiyanto, Kamis (19/12).

Ia mengtakan stiker peringatan itu akan dilepas apabila wajib pajak membayar pajak. Kalau wajib pajak nekat mencabut, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha tersebut. “Kami sudah melakukan klarifikasi dan penagihan kepada wajib pajak melalui koordinator wilayah Bapenda setempat,” katanya.

Baca juga:

Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?



Pemkot Solo, kata dia, melalui Satpol PP Solo bisa menegakkan Perda Solo jika wajib pajak tidak juga menyetorkan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi penyegelan tempat usaha, penutupan, sampai pidana.

“Mereka pelaku usaha tidak menyetorkan pajak beralasan omzet sedikit,” ucap dia.

Bapenda Solo, kata dia, mengedukasi pelaku usaha mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan dan/atau minuman (restoran). Namun, di lapangan masih banyak wajib pajak tak patuh bayar pajak.

“Pajak yang dikenakan yakni 10 persen setiap makanan dan minumannya dengan menitipkan kepada pengusaha untuk disetorkan kepada pemerintah daerah. Kenyataannya, pajak itu tak disetorkan,” kata dia.

Dia menyebut usaha makanan/minuman dengan omzet Rp 7,5 juta per bulan wajib membayar pajak kepada Bapenda Solo. Selain pengusaha, perlu ada edukasi kepada konsumen supaya mereka paham pajak yang diberikan untuk program pembangunan Kota Solo.

Pemilik usaha Sop Sabar, salah satu wajib pajak yang menunggak, mengaku keberatan atas pungutan pajak Rp 750.000 per bulan. Alasannya, omzet usahanya turun sejak pandemi COVID-19.

“Kami keberatan harus bayar pajak Rp 750.000 per bulan. Kami berharap besaran pajak 10 persen diturunkan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan