Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mulai Hari Ini, Ngebut di Jalan Tol Resmi Dipidana hingga Denda Rp 500 Ribu

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 April 2022

MerahPutih.com - Berkendara di jalanan tol kini dibatasi dengan aturan yang lebih ketat. Kepolisian mulai menilang mobil yang melebihi batas kecepatan dan muatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya. Penilangan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan mulai berlaku Jumat (1/4) ini.

Jika pengendara berkendara lewat batas kecepatan dan kelebihan muatan di dalam jalan tol mulai, pengendara bakal langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal ditilang.

Baca Juga:

Tilang Elektronik Tol Juga Berlaku di Trans Sumatera

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Dalam kedua Pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jalan Tol. (Foto: Antara)
Jalan Tol. (Foto: Antara)

Sementara itu, ruas Tol yang Dikenakan Tilang Untuk kebijakan batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Untuk kebijakan batas muatan cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol. Misalnya, bila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut otomatis ditilang. (Knu)

Baca Juga:

Ini 7 Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Bagi Pengendara Ngebut

Baca Artikel Asli