Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up

Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara dengan SMA dalam perkara syarat pencalonan Pilpres 2024.

Gibran mengatakan persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang dipertanyakan itu akan segera ditindaklanjuti.

Itu nanti segera kami follow-up,

Wapres Gibran Rakabuming Raka, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga:

Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah

Gibran Tekankan Dirinya Bisa Kuliah Lulusan Luar Negeri

Wapres menekankan urusan administratif menyangkut penyetaraan sertifikat, ijazah, maupun diploma dari lembaga pendidikan luar negeri bakal segera dituntaskan secara resmi oleh timnya.

Meski begitu, Gibran menegaskan dirinya telah melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai buktinya sudah lulus SMA.

Bahkan, putra sulung eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sengaja menekankan diri kuliah di luar negeri hingga lulus

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tandas orang nomor dua di Kabinet Merah Putih itu.

Baca juga:

MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak

Tidak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran Tapi Gugatan Tidak Diterima

Kemarin malam, MK mementalkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dengan putusan akhir tidak diterima.

Meski begitu, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran selama proses pembuktian perkara. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. (*)

Baca Artikel Asli