Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo

Kamis, 13 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, tak kuasa menahan haru usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diserahkan secara langsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11).

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

Baca juga:

2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Abdul Muis mengenang masa lima tahun penuh tekanan akibat kasus yang menjeratnya.

“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami,” ucapnya penuh emosi.

Ia menyebut, keputusan rehabilitasi dari Presiden menjadi penanda akhir dari masa sulit yang dialaminya bersama keluarga.

Baca juga:

Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum

Rekan seperjuangannya, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, turut menyampaikan rasa syukur.

Menurutnya, perjalanan mereka mencari keadilan merupakan perjuangan panjang dan penuh ujian.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Namun, pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo dan pemberian rehabilitasi dianggap sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baik mereka.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi,” kata Rasnal penuh haru.

Kedua guru itu berharap keputusan tersebut menjadi momentum agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pendidik di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman yang tidak pantas,” ujar Abdul Muis.

Baca juga:

Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal bermula dari kesepakatan sukarela iuran Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa di SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membantu guru honorer yang belum menerima bayaran dan tidak terdaftar di sistem Dapodik.

Namun, niat baik itu justru berujung pada proses hukum panjang hingga keduanya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, setelah lima tahun perjuangan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai pemulihan keadilan dan martabat guru di Indonesia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan