Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Kamis, 04 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengalokasikan dana subsidi total sebesar Rp 318,9 triliun di tahun 2026. Rinciannya, subsidi energi mencapai Rp 210,1 triliun, sedangkan subsidi non-energi termasuk pupuk dengan anggaran Rp 46,87 triliun untuk 9,5 juta ton pupuk.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku diberikan waktu enam bulan untuk mendesain ulang skema penyaluran subsidi.
"Kami re-design subsidinya supaya lebih tepat sasaran, karena sekarang setelah kami lihat ternyata yang kaya masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).
Purbaya menjelaskan, masyarakat pada kelompok desil 8, 9, dan 10 masih banyak yang menerima subsidi akan dikurangi secara signifikan dan mengalihkannya ke desil 1 hingga 4.
Baca juga:
Serapan Rumah Subsidi Capai 221.000 Unit, Tersisa Cuma Ribuan Unit
Dalam mendesain ulang skema subsidi, Menkeu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna memastikan desain baru nantinya bisa membuat subsidi tersalurkan dengan tepat sasaran.
Purbaya menyebut kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan desain baru strategi subsidi dalam dua tahun ke depan.
“Itu perlu desain macam-macam, karena melibatkan juga BUMN dari Danantara,” katanya lagi.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan, kedua pihak membahas solusi supaya penyaluran subsidi dan kompensasi berjalan secara efisien, namun tetap memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.
“Contohnya, kami sudah mulai lakukan di pupuk. Yang tadinya kompensasinya itu dalam bentuk cost plus, sekarang disesuaikan dengan harga market, sehingga ini memberikan inisiatif kita untuk lebih efisien," katanya.
Dengan upaya penyempurnaan itu, ia memastikan bahwa anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak- hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.
"Juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya.