Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mau Caleg Jagoanmu Eksis Terpilih, Begini Cara Hitung-hitungannya!

Wisnu Cipto - Senin, 15 April 2019

KAMU tentu sudah punya pilihan calon legislatif yang bakal menduduki kursi rumah rakyat saat pencoblosan Rabu 17 April lusa. Tak hanya menelusuri rekam jejak mereka, ada baiknya kamu juga tahu hitung-hitungan bagaimana jagoanmu bisa eksis terpilih menjadi Anggota Dewan yang Terhormat dalam pemilu kali ini.

Pada 17 April nanti, Indonesia untuk pertama kalinya akan menggelar pemilu serentak memilih Presiden dan Wakil Presiden, beserta calon legislatif pada hari yang sama untuk kali pertama. Posisi anggota dewan menjadi sangat penting selain menyuarakan kepentingan rakyat pemilih, juga sebagai pengontrol penguasa.

Untuk itu, tak ada salahnya kamu mengetahui cara penghitungan memperoleh kursi DPR. Apalagi, pencoblosan tinggal menyisakan hitungan hari. Terlebih lagi, perhitungan memperoleh kursi DPR kali ini juga memakai cara baru.

Pileg 2014 silam menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), sedangkan Pileg kali ini menggunakan metode Sainte Lague merujuk aturan UU Pemilu yang baru, Nomor 7 Tahun 2017.

mural pemilu
Mural Pemilu 2019. Merahputih.com/Rizki Fitrianto

UU baru menyebutkan partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Dengan syarat itu, parpol yang sekarang ada di parlemen atau parpol baru, bisa jadi gagal lolos parlemen nanti.

Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI. Sedangkan untuk parpol yang memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

Kemudian, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Berikut ilustrasi contoh penghitungan suara metode Sainte Lague agar caleg jagoanmu bisa terpilih dalam Pemilu 2019.

Ilustrasi contoh penghitungan suara metode Sainte Lague Pemilu 2019:

Jatah Kursi Pertama:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Ilustrasi: Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

TPS tempat surat suara dicoblos
TPS tempat surat suara dicoblos oleh pemilih (Foto: antaranews)

Kursi ke 3 dan Seterusanya

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. (Pon)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT