Majelis Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram Bermain Pokemon GO
Kamis, 21 Juli 2016 -
MerahPutih Internasional - Tiga pria berusia 20-an tahun yang sedang bermain Pokemon GO di bandara King Abdul Aziz, Arab Saudi ditahan aparat berwenang. Ketiga pemuda itu menjalani pemeriksaan karena memotret daerah terlarang dengan menggunakan ponsel pintar.
Surat kabar setempat Almowaten, Rabu (20/7) mengabarkan ketiga pria tersebut terpaksa berurusan dengan pihak berwenang. Ketiganya digelandang ke ruangan pemeriksaan untuk menjawab sejumlah pertanyaan petugas terakit aktivitas mereka yang mencurigakan. Tidak dijelaskan bagaimana nasib ketiga pemuda malang itu, apakah dibebaskan atau membayar sejumlah denda.
Sementara itu Majelis ulama tertinggi di Arab Saudi kembali mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Pokemon GO. Dikutip dari Arab News, sebelumnya 15 tahun lalu, lembaga itu memutuskan bahwa permainan kartu Pokemon juga haram.
Permainan Pokemon GO dianggap mengandung unsur judi yang dilarang dalam agama Islam. Di dalam permainan Pokemon GO, dua pemain dapat bersaing memperebutkan kartu dengan nilai tertentu, pemain dengan posisi yang lebih kuat akan memenangkan kartu tersebut. Jika salah satu pemain tak ingin kehilangan kartu tersebut maka ia harus membeli dengan harga tertentu.
Di samping itu, permainan Pokemon mengandung hal lain, yang dilarang dalam Islam, di antaranya, "penyekutuan Tuhan dengan adanya dewa dan pemujaan berhala.
BACA JUGA:
- Risma Larang PNS Surabaya Main Pokemon Go
- Mulai Bosan, Begini Cara Hapus Akun Pokemon Go
- Main Pokemon Go, Pria WNA Nyelonong ke Markas Kodim Cirebon
- Arti Pokemon "Aku Yahudi"? Baca Penjelasannya
- BIN Kaji Isu Mata-Mata dalam Game Pokemon Go