Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq
Selasa, 06 April 2021 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab atas kasus karantina kesehatan kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Hakim Ketua Suparman Nyompa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum. Keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," ujar Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur melalui siaran virtual, Selasa (6/3).
Dalam eksepsi dua minggu lalu, terdakwa Rizieq menilai JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan.
Rizieq mengklaim acara Maulid Nabi di markas eks FPI itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, peserta yang ikut dalam Maulid itu tidak sebanyak kerumunan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng saat dirinya kembali ke Indonesia.

Suparman pun menolak tudingan Rizieq yang menganggap jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," kata majelis hakim.
Rizieq sendiri didakwa melanggar karantina kesehatan dengan mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Yang jadi permasalahan kegiatan tersebut digelar saat masa pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Dalam kasus ini Rizieq Shihab tak sendiri, ada eks petinggi FPI yang terbelit perkara yang sama antra lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.
Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia. (Asp)