Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 9 Juli

Wisnu Cipto - Selasa, 09 Juli 2024

MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat legal untuk berkendara. Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Khusus bagi warga Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini telah membuka layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Kotamadya. Patut diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00–14.00 WIB setiap harinya.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dilansir dari akun X resmi @tmcpoldametro, Selasa (9/7), berikut lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta yang buka hari ini:

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Barat di Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling mensyaratkan pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli, masing-masing dilampirkan fotokopi. Ketika di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan mengikut pemeriksaan kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dilansir dari Antara, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)

Baca Artikel Asli