Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Kamis, 10 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Turis Uganda berinisial LN nekat membuka praktik prostitusi daring saat liburan di Bali. LN dalam aksinya memakai modus menjajakan diri melalui situs daring dewasa.
Di situs dewasa itu, LN menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Warga negara Uganda itu memasang tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan.
Praktik prostitusi LN berhasil dideteksi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal lalu terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi.
Namun, perempuan berambut pirang berusia 23 tahun itu mengaku hanya baru sekali memberikan layanan jasa prostitusi selama di Bali sebelum aksinya terendus tim imigrasi.
Baca juga:
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
"Bayaran yang diterima (LN di Bali) sebesar Rp 3,5 juta," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwitam, kepada awak media, di Badung, Bali, Kamis (10/10).
Tak hanya prostitusi, Gede Dudy mengungkapkan petugas imigrasi mendapati LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan. Adapun dilansir Antara, LN sendiri sudah dideportasi Imigrasi kembali ke negara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai per hari ini.
Dalam kesempatan itu, Gede Dudy menambahkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (*)