Langgar PSBB, Manajemen McD Sarinah Didenda Rp10 Juta

Kamis, 14 Mei 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP memberikan sanksi administrasi kepada pengelola McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat perayaan penutupan gerai tersebut pada Minggu (10/5) lalu.

Sanksi administrasi itu berupa denda senilai Rp10 juta yang dibayarkan ke Pemda DKI lantaran pengelola McD tertua sekaligus pertama di Indonesia itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota dalam penanganan corona.

Baca Juga

Massa Berkumpul di Momen Penutupan McD Sarinah, Ini Penjelasan Polisi

"Udah saya kenakan denda administrasi. Denda Rp10 juta," kata Kasatpol PP DKI, Arifin saat dikonfirmasi wartawan Kamis (14/5).

Satp
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. Foto: Twitter/Satpol PP

Arifin pun mengaku, uang denda puluhan juta rupiah tersebut sudah dibayarkan ke Pemprov DKI.

"Dia sudah bayarkan dendanya," jelas Arifin.

Seperti diketahui, sejumlah orang pada Minggu (10/5) lalu memadati halaman parkir Sarinah tepat di dapan gerai McD. Mereka berkerumunan untuk menyaksikan seremonial penutupan restoran yang sudah berdiri 30 tahun itu.

Massa yang berkumpul sempat membuat geram masyarakat ibu kota dan media sosial lantaran dinilai acuh terhadap protokol kesehatan corona di saat PSBB di Jakarta.

Baca Juga

Penutupan McD Sarinah Picu Kerumunan Massa, Bos Satpol PP Tegur Keras Manajemen

Sebab kerumunan orang yang menyaksikan acara closing makanan cepat saji legendaris itu dinilai memiliki resiko tinggi penularan penularan COVID-19. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan