Kronologi 'Papa' Setnov Minta Proyek ke Dirut PLN Sofyan Basir
Selasa, 22 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengungkap adanya pertemuan di kediaman mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dengan Dirut PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU pada tahun 2016.
Eni mengaku awalnya diminta Setnov membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B. Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Setnov saat itu menjanjikan fee kepada Eni jika berhasil membantu Kotjo.
Terdakwa kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir di rumah Setnov. Namun, kata Eni, saat pertemuan Setnov justru menanyakan lebih dulu proyek PLTGU di Jawa, bukan PLTU Riau-1.
"Pak SN (Setya Novanto) meminta mau minta proyek di Jawa III. Tapi jawabannya (Sofyan) di Jawa penuh," kata Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).
Meski demikian, menurut Eni, Sofyan mempersilakan bila mantan Ketua DPR yang pernah terlibat kasus 'Papa minta saham' dalam proses divestasi Freeport itu untuk menggarap proyek PLTU di luar Jawa. Alasannya, kata Eni, saat itu Sofyan menyebut untuk proyek di wilayah Pulau Jawa sudah digarap BUMN.
"SN minta Jawa III, Sofyan bilang semua punya orang Jawa tidak bisa, kalau di luar Jawa oke. Pokoknya yang masih di luar Jawa," ungkap Eni.
Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, kata Eni, tidak sering dihadiri Setnov. Cuma dirinya, Sofyan Basir, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, namun sesekali dihadiri oleh mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih terima suap secara bertahap hingga mencapai Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas). (Pon)