Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

KPK Ultimatum Pihak yang Bawa Kabur Barbuk Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Haji Isam

Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 April 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang berupaya membawa kabur barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

Lembaga antirasuah menduga barang bukti berupa dokumen dalam kasus suap tersebut sengaja dibawa kabur menggunakan truk ke lokasi lain. Pasalnya, pada Jumat (9/4) lalu, penyidik KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Baca Juga:

Usut Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

“Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Ali pun mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini. Ia berujar terdapat Pasal 21 UU Tipikor yang mengancam para penghalang proses hukum KPK.

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ia mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, kata dia, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Sebelumnya KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dibawa kabur mobil truk.

Baca Juga:

Dewas KPK Didesak Usut Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Haji Isam

"Benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Namun, Ali melanjutkan, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat. "Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali. (Pon)

Baca Artikel Asli