KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Peristiwa - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio Capella diduga menerima sejumlah uang dalam kasus penanganan perkara bantuan daerah atau bansos di Provinsi Sumatera Utara.

"Diduga menerima hadiah atau janji," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo di KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Johan melanjutkan lembaga antirasuah menetapkan Rio Capella karena pihaknya sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. Rio Capella diduga melanggar pasal 12 huru a, huru b atau pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," demikian Johan.

Untuk diketahui Patrice Rio Capella dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima janji, gratifikasi atau hadiah dari Gubernur nn aktif  Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tersangka dalam kasus bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: 

  1. Prabowo: KPK Harus Diawasi 
  2. Fadli Zon: Kita Tidak Ingin KPK Diperlemah 
  3. Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK? 
  4. OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
  5. Jadi Tersangka Kasus Korupsi, OC Kaligis Minta Perlindungan Tuhan

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan