KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Selasa, 20 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca juga:
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Asep menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pati, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
“Uang tersebut diamankan dari para kepala desa yang berada di bawah penguasaan Sudewo,” tuturnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep. (Pon)