KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik dari 2 Rumah Hasto
Rabu, 08 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi Jawa Barat dan Kebagusan Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Baca juga:
Tessa menjelaskan, dari penggeledahan di dua rumah milik Hasto, tim penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Tak Masalah Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto, Asal Tak Ganggu Proses Penyidikan
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)