Merahputih.com Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana bencana alam di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menduga aset dan uang tersebut berasal dari pemotongan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di sejumlah provinsi di Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Bima Setiawan; tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarini dan Gery Prasetiawan. (Foto: MP/Didik Setiawan).