KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya optimisme tinggi bahwa Pemerintah Singapura akan menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami sangat optimistis ekstradisi pertama ini bisa terwujud dan terealisasi, sehingga dapat menjadi pembelajaran berharga," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (14/6).
Baca juga:
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Optimisme ini didasarkan pada fakta bahwa Pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Kami telah menyerahkan semua dokumen dan surat yang dibutuhkan Pemerintah Singapura, dan siap melengkapi jika ada permintaan tambahan," jelasnya.
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya.
Baca juga:
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
"Mungkin daftar pencarian orang (DPO) lain akan lebih mudah ditangani jika keberadaan mereka diketahui di negara tertentu, terutama Singapura, untuk kami ajukan ekstradisi," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.