KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Politik - Hakim Tunggal Praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian gugatan.

"Menimbang bahwa PN Jaksel menyatakan mengabulkan permohonan sebagian dan menolak sebagian,"kata Sarpin di Pengadilan Negeri  Jakart Selatan, Senin (16/2).

BACA JUGA: Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah

Hakim Sarpin juga menegaskan menolak ekspesi termohon yakni Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) seluruhnya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan