KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Senin, 16 Februari 2015 -
MerahPutih Politik - Hakim Tunggal Praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian gugatan.
"Menimbang bahwa PN Jaksel menyatakan mengabulkan permohonan sebagian dan menolak sebagian,"kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Senin (16/2).
BACA JUGA: Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah
Hakim Sarpin juga menegaskan menolak ekspesi termohon yakni Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) seluruhnya. (hur)