MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar pada Kamis (5/2) malam.
"Betul, betul," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Pada operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total tujuh orang. Penangkapan ini diduga terkait transaksi suap untuk memuluskan perkara hukum yang sedang berjalan.
Baca juga:
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
"Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ungkap Budi.
Ia menjelaskan, bahwa suap tersebut diduga terkait perkara perdata antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (PT KRB). PT KRB diketahui merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kemenkeu.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," bebernya.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Nanti kami akan update terkait dengan perkembangannya, karena nanti juga dijadwalkan untuk dilakukan ekspose pada sekitar pukul 7 malam," pungkasnya. (Pon)