Kerugian Kesehatan Akibat Kemacetan di Jakarta Capai Rp 60 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Berdasarkan data Organisasi Iklim Dunia (WMO) suhu rata-rata global dari tahun 1850 -- 2023 melonjak signifikan hingga mencapai 1,5 derajat Celcius atau hampir melampaui batas maksimum yang disepakati global.

Peningkatan suhu tersebut salah satunya disokong oleh tingginya konsentrasi gas rumah kaca dari karbon yang dilepas kendaraan (CO2) pada lapisan atmosfer.

BMKG dengan beberapa kementerian atau lembaga terkait lainnya endapati kondisi polusi udara karena tingginya konsentrasi CO2 tersebut juga terjadi di Jakarta yang masih bermasalah dengan kemacetan.

Kondisi dapat diperjelas salah satunya melalui laporan Indeks Kualitas Udara (IAQ) yang per hari ini Selasa (15/10) kualitas udara di Jakarta mencapai angka 178 dengan polutan utamanya sebesar PM 2,5 dan nilai konsentrasi 94 mikrogram per meter kubik (m3) atau 18.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WMO.

Baca juga:

Jurus Program Transjabodetabek Tekan Kemacetan Lalu-Lintas Jakarta

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan butuh ketegasan dari para kepala daerah dalam menegakkan aturan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Seperti keberanian gubernur dalam menerapkan aturan pembatasan kendaraan berbahan bakar dari fosil dan ciptakan blueprint yang jelas untuk mengoptimalkan angkutan publik," kata Sekretaris Utama BMKG Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Selasa (15/10).

Ia mengatakan, tanpa keberanian menegakkan atau bahkan merancang peraturan sektor transportasi publik yang ramah lingkungan secara baku itu maka masalah kualitas udara di Jakarta semakin sulit diselesaikan.

Dwi menyebutkan bahwa informasi penelitian terbaru diketahui kemacetan kendaraan di Jakarta telah menimbulkan kerugian perekonomian senilai Rp 100 triliun per tahun.

"Di mana Rp 40 triliun habis untuk operasional kendaraan seperti bahan bakar dan Rp 60 triliun lain di antaranya kerugian Kesehatan," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan