Kemendag akan Perketat Tata Niaga Beras

Jumat, 22 Mei 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus memperketat tata niaga beras dari mulai produksi hingga distribusi. Hal tersebut dilakukan menyikapi temuan beras plastik di pasar tradisional beberapa waktu lalu.

"Kemendag kita akan lakukan pengetatan terhadap izin distribusi beras termasuk yang memiliki merk," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).

Rachmat mengakui Pemerintah tidak mendata setiap merk beras yang diperdagangkan di Indonesia. Maka dari itu, kata Rachmat, ke depan semua merk dagang nantinya terdata semua di Kementerian Perdagangan.

"Selama ini memang tidak terdata. Semua merk dagang nantinya terdata semua di Kemendag‎," lanjutnya.

Selain itu, Kemendag juga nantinya akan mewajibkan pencantuman keterangan detil soal beras. Artinya, beras tersebut akan diketahui nantinya apakah beras tersebut hasil oplosan atau tidak. Cara ini bertujuan agar Pemerintah dapat melacak bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, khususnya seperti temuan beras plastik yang tengah terjadi saat ini.

Terlebih menurutnya, Indonesia ini merupakan sasaran empuk bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Nantinya kami akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ini merupakan bagian pengontrolan. Jangan sampai kita mengkonsumsi produk yang tidak berkualitas. Ingat Indonesia ini pasar yang besar tidak hanya beras tetapi buah apel, masih ingat kan?" tegasnya. (Rfd)

Baca Juga

Beras Palsu, Komisi IV: Jangan Malu Katakan Kecolongan

Komisi IV DPR: Pemalsu Beras akan Dijerat Pasal Berlapis

Beras 'Jadi-jadian' Ternyata Tak Hanya Ada di Indonesia

Heboh, Beredar Video Pembuatan Beras Plastik

Sidak Beras di Berbagai Kota

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan