MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertekad untuk menyelesaikan pembayaran rapelan kekurangan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) selama 10 bulan. Pemerintah DKI menargetkan penyelesaian pembayaran rapelan bisa selesai November 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pencairan diupayakan mulai akhir Oktober setelah pembahasan APBD Perubahan 2026 rampung.
Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan lah, November itu secara bertahap semuanya diselesaikan,
ucap Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Adapun rapelan itu berkaitan dengan gaji PJLP di sejumlah unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang masih sebesar Rp 5,3 juta per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan sekitar Rp 5,7 juta.
Baca juga:
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
Michael menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pembahasan APBD 2026 dilakukan pada 2025. Saat itu, besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan sehingga penganggaran gaji PJLP masih menggunakan acuan UMP tahun sebelumnya.
Jadi, waktu dulu kami kan bahas anggaran 2026 itu di tahun 2025. Nah, pada saat itu angka yang dimasukkan sebagai penganggaran, itu angka UMP tahun 2025. Kenapa? Karena pada saat itu UMP 2026 belum keluar,
ucapnya.
Menurut dia, penyesuaian upah sebenarnya telah dicantumkan dalam kontrak kerja masing-masing PJLP. Kontrak tersebut menggunakan besaran UMP 2025 dengan klausul penyesuaian setelah APBD Perubahan disahkan.
Pada saat mereka menandatangani itu, angka yang dipakainya itu adalah pada saat kontrak, angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan,
urainya.
Saat ini, tambahan anggaran untuk memenuhi penyesuaian upah PJLP telah masuk dalam APBD 2026. Namun, anggaran tersebut harus melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat digunakan.
Michael menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri baru diterima dan kini mulai dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta.
Setelah pembahasan selesai, peraturan daerah APBD Perubahan akan diterbitkan dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disiapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Mudah-mudahan akhir bulan Oktober sudah bisa operasional APBD perubahannya, sehingga bisa dibayarkan rapelnya. Sehingga bisa DPA itu, di masing-masing OPD itu, untuk pembayaran nanti di akhir bulan,
pungkasnya. (Asp).