Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasamala merupakan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK. Ia kini jadi partner dari Visi Law Office, kantor hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020.
“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (19/3).
KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga:
KPK Dalami Pembentukan Holding Migas Lewat Eks Bos Pertamina Nicke Widyawati
Adapun para saksi itu di antaranya adalah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu, menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada SYL.
Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$30.000.
Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (Pon)