Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus pelanggaran manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026, sementara lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus lainnya dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan pihaknya akan menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana pasar modal.

Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,

kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal. Polri juga akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga:

Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta Jadi ‘Standalone Market’ Setara Zimbabwe dan Palestina, ini Dampaknya bagi Investor

Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,

ujarnya.

Suyudi tidak merinci waktu pengerahan tim Bareskrim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan dugaan tindak pidana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan seusai koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp 390 miliar.

Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.

OJK memaparkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham berkode DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.

OJK menemukan praktik manipulasi dalam perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN yang mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK menyatakan mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun terhadap DSSA, Rp 500 miliar terhadap BREN, dan Rp 100 miliar terhadap CUAN.

Baca Artikel Asli