Kapolri: Mutasi Buwas Sesuai Prosedur

Selasa, 08 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, mutasi jabatan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah sesuai prosedur pergantian jabatan.

"Mutasi Buwas jadi kepala BNN telah dilakukan sesuai prosedur mutasi jabatan," kata Badrodin, di DPR, Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut Badrodin, pencopotan Buwas berdasarkan peraturan presiden tentang susunan organisasi yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden. Ada beberapa prinsip yang harus ditaati dalam mutasi jabatan. Antara lain, legalitas, anti KKN, akuntabel, keadilan, transparan dan objektif. Prinsip legalitas berdasarkan peraturan berlaku.

Sedangkan, prinsip akuntabel, dimana mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip keadilan, yaitu mutasi dilakukan dalam hak yang sama tanpa diskriminasi.

"Transparan, mutasi anggota disampaikan secara jelas. Objektif, mengedepankan independensi anggota dan tanpa ada KKN," katanya.

Ditambahkan Badrodin, mutasi dilakukan demi kepentingan organisasi. Adapun mekanismenya dilakukan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karir. (mad)

Baca Juga:

Kapolri: Tidak Ada Kasus Yang Berhenti

Kapolri Pastikan Penuntasan Kasus Peninggalan Komjen Buwas

Kapolri Tegaskan Kabareskrim Harus Tuntaskan Kasus

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan