Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas

Selasa, 30 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KORLANTAS Polri menilai penerapan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik semakin efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rilis akhir 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).

Irjen Agus mengungkapkan, sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas.

“Jadi lompatan transformasi digital ini lebih baik,” kata Irjen Agus dalam paparannya.

Menurutnya, tilang elektronik dirancang untuk memutus ruang terjadinya praktik-praktik transaksional, seperti pungutan liar dan suap di lapangan.

Dengan sistem berbasis teknologi, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat diminimalisasi. Agus juga menyoroti perubahan perilaku pengguna jalan setelah penerapan e-TLE diperluas.

Baca juga:

Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia



Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengalami peningkatan signifikan. Di masa depan, Korlantas Polri akan terus merevitalisasi dan memperluas jangkauan e-TLE sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

“Sehingga kami betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini merupakan bagian dari menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” imbuh Irjen Agus.(knu)

Baca juga:

Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan