Kaesang Berpeluang Maju Pilgub Usai Batas Usia Diubah, Gibran Serahkan Putusan Pada Adiknya
Kamis, 30 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Menanggapi peluang Kaesang maju Pilkada setelah putusan MK tersebut, Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka yang juga kakak Kaesang, menyebut pihaknya menyerahkan keputusan tersebut pada Kaesang.
"Soal itu (maju Pilkada) tanya Kaesang,” ujar Gibran di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5).
Putra sulung Presiden Jokowi ini menyerahkan sepenuhnya maju Pilkada pada adik bungsunya tersebut.
"Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)