MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi.
"Hari ini, tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Yusril Buka Peluang Jokowi Berikan Amnesti ke Tersangka Makar
Menurut Pratikno, penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPR atas usulan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi dari pemerintah dalam Paripurna Kamis (7/10) lalu. Setelah keppres ditandatangani Jokowi, lanjut dia, pemerintah akan segera mengirimkannya kepada Saiful Mahdi.
"Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkap Pratikno.
Saiful Mahdi diketahui dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Banda Aceh.
Dilansir Antara, Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik tersebut disampaikan melalui grup "WhatsApp".
Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pihak kampus. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2 September 2019.
Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020 memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021. (*)
Baca Juga: