Jika Corona Tak Mereda, PSBB Bakal Diperpanjang
Jumat, 10 April 2020 -
MerahPutih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menutup kemungkinan bakal diperpanjang jika kasus positif COVID-19 terus bertambah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan oleh pemerintah dengan melihat situasi secara nasional.
Baca Juga:
"Ini semuanya dalam rangka penanganan corona virus yang semakin marak khususnya di DKI Jakarta sampai hari ini," tegas dia Jumat (10/4).
Menurut dia, ada beberapa poin yang akan dilakukan oleh polisi bersama dishub dan TNI, seperti pembatasan penumpang di kendaraan umum dan keramaian masyarakat. Pihaknya juga akan terus sosialisasikan physical distancing.
TNI Polri sudah masif melakukan patroli skala besar mulai dari pagi siang sore dan malam jika ada berkumpul minimal 5 orang akan dibubarkan dengan cara persuasif dan humanis.
"Tujuannya memutus rantai penyebaran," kata Yusri.
Ia berharap, masyarakat bisa sadar bahwa interaksi di tempat umum sudah dilarang dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Ini adalah upaya yang kita lakukan dari TNI Polri dan pemerintah daerah kita mengimbau," tuturnya.

Dalam hal ini pihaknya akan menindak masyarakat yang ngeyel UU nomer 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 JO pasal 9 UU 2018 ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta.
"Ya itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutur dia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut ada 33 pos cek poin untuk melakukan pengecekan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat masa PSBB di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Punomo Yogo mengungkapkan cek poin itu ditempatkan di wilayah Jakarta khususnya daerah perbatasan ke Jakarta.
Sambodo menjelaskan bawah petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jakarta.
Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Baca Juga:
Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari
Ia menyebut masih banyak pelanggaran terkait jumlah penumpang dalam satu kendaraan dan pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Ada-ada sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Sambodo.
Pemprov DKI merilis perkembangan kasus virus corona di ibu kota. Dalam situs resmi corona.jakarta.go.id dikutip Jumat (10/4), temuan kasus positif COVID-19 di DKI bertambah 178 kasus mencapai 1.810 orang.
Berdasarkan data resmi Pemprov DKI per Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00 WIB, dari 1.810 kasus yang sampai saat ini masih menjalani perawatan sebanyak 1139 pasien.
Sebanyak 433 pasien menjalani perawatan dengan cara isolasi mandiri. Kemudian, 82 pasien dinyatakan sembuh dari corona, 156 pasien meninggal. (Knu)
Baca Juga: