Jegal Warga Mudik Lebaran, Pemprov DKI bakal Tutup Terminal

Jumat, 23 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Hal ini untuk menjegal warga mudik Lebaran.

"Sementara itu pihak Kepolisian, Dishub dan jajaran sudah bekerja sama memastikan menyiapkan penyekatan banyak titik termasuk jalan jalan tikus," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, di Balai kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/4).

Baca Juga

Tak Ingin Seperti India, Wagub DKI Minta Semua Pihak Bantu Lawan COVID-19

Pemprov DKI juga berniat akan melakukan penutupan di sejumlah terminal. Menurut Riza, kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.

"Pemprov DKI memang tetap menerapkan aturan larangan mudik, walaupun tentu ada pimpinan kepada daerah atau masyarakat yang tahun ini bisa mudik, namun demikian seperti yang sudah di putuskan oleh pemerintah pusat, pak Presiden memutuskan hal itu (larangan mudik),” papar Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Riza menambahkan, sebaik apapun regulasi yang diterapkan pemerintah ditambah dengan aparat yang mendukung penerapan di lapangan, tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat.

"Yang paling penting adalah kesadaran kita sebagai warga, jangan warga patuh taat terhadap aturan hanya karena banyak aparat di mana-mana, karena sanksi,” terang dia.

Politikus senior Gerindra ini juga mengimbau agar masyarakat menahan diri agar tidak nekat mudik pada Lebaran kali ini. Selain ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang melangar, masyarakat harus menyadari betul akan bahaya penularan virus corona pada keluarga yang berada di kampung halaman.

“Masalah lebaran bisa dilakukan secara online, virtual medsos dan lain lain. Tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau kita sudah bebas dari COVID-19, nanti kita kembali ke kampung bersama keluarga,” tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Pemerintah Larang WN India Masuk ke Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan