MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan kepolisian Polda Metro Jaya akan melaksanakan sosialisasi pada Senin (29/1) mendatang terkait penggunaan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya terhitung mulai 29 Januari 2018 hari Senin kami melaksanakan sosialisasi bersama Polda Metro," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Kamis (25/1).
Sosialisasi itu, kata Sigit, akan dilakukan dalam waktu tujuh hari, terhitung pada hari Senin tanggal (29/1) sampai Senin (5/2) mendatang.
"Senin sosisaliasi sampai tujuh hari ke depan," jelas Sigit.
Pria kelahiran tahun 1974 ini menuturkan dalam pelaksanaan kebijakan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin, Dishub akan menggunakan marka berwarna kuning dalam bentuk karpet jalan. Ia juga mengaku karpet jalan tersebut berukuran sekitar 3,5 meter.
"Jalur motor tersebut kita siapkan dalam bentuk marka berwarna kuning dalam bentuk karpet jalan. 3,5 meter untuk motor," ungkapnya.
Ketika ditanya oleh wartawan jalur khusus sepeda motor tersebut bisa dilalui oleh kendaraan berat seperti mobil, Sigit pun mengatakan jalur itu dapat dilalui oleh mobil dan bus.
"Boleh-boleh (dilalui mobil). Mobil, bus boleh makanya ada marka lalu lintas tersebut," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi: Dua Hari Dibuka, Terjadi Kecelakaan di Jalan MH Thamrin