Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga:

Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Parkir Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga:

Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Baca juga:

Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya lain yang mungkin diperlukan, seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi.

SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling

Pemegang SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dan persyaratan dokumen.

Masyarakat disarankan memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Artikel Asli