Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Evan Situmorang
Rabu, 05 Agustus 2015 -
MerahPutih, Megapolitan-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi tidak akan melanjutkan penyelidikan kematian Evan Christoper Situmorang. Pasalnya, kematian siswa SMP Flora Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara itu tidak ada kaitan dengan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS).
"Saya ungkapkan meninggalnya Evan tidak ada kaitannya dengan kegiatan MOS. Penyebabnya apa? Penyebabnya adalah karena penyakit," ujar Kapolresta Bekasi Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Daniel menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan otopsi terhadap jenazah Evan karena dikhawatirkan akan membuat orang tua Evan sedih untuk kedua kalinya. "Kalau kita terusin kasus ini, maka orang tua Evan yang akan kita tersangkakan, lantaran mereka akan dikenakan pasal 359, tentang kelalaian dan menghilangkan nyawa seseorang, dan akan diancam dengan hukuman 5 tahum penjara," katanya.
Lebih lanjut, orang tua Evan telah membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh pemerintah sempat, dalam isi surat pernyataan itu, pihak keluarga (orang tua Evan) menyatakan mereka tidak akan melakukan tuntutan kepada pihak sekolah. (Gms)
Baca Juga:
Polisi: Evan Meninggal karena Sakit Jantung
Polisi: Evan Meninggal Sehari Setelah MOS, Bukan saat MOS Berlangsung