Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ingat Ya! Bagasi Naik Kereta Api Dibatasi 20 Kilogram

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Januari 2024

MerahPutih.com - Penumpangnya untuk membawa bagasi diluar ketentuan PT Kereta Api Indonesia dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.

Baca Juga:

Ini nih, Tarif Tiga Kereta Api Baru Jurusan Banjar hingga Garut

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia mengingatkan, jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10 ribu /kg untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu / kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu /kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan.

Lalu barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” katanya.

BPS mencatat, jumlah penumpang kereta api yang berangkat pada September 2023 sebanyak 31,5 juta orang atau naik 0,62 persen dibanding Agustus 2023. Berbeda dengan jumlah penumpang, jumlah barang yang diangkut kereta api mengalami penurunan 6,49 persen menjadi 5,5 juta ton.

Selama Januari–September 2023, jumlah penumpang mencapai 270,0 juta orang atau naik 40,06 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Hal yang sama untuk jumlah barang yang diangkut kereta api juga mengalami kenaikan, yaitu 9,96 persen menjadi 49,7 juta ton. (*)

Baca Juga:

Marak Kecelakaan Kereta Api, DPR Sentil KAI

Baca Artikel Asli