Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi

Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026

MERAHPUTIH.COM - PREISDEN Ketujuh RI Jokowi menanggapi adanya gugatan Denny Indrayana terkait dengan ijazah pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ayah Wapres Gibran ini menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan ini pada proses hukum yang ada.

Ia menegaskan, secara formal, Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level

“Ini kan sudah masuk ranah hukum. Jadi kita ikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu Gibran sekolah di SDN 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchipark Singapura dan kemudian di O-Level,” kata Jokowi, Kamis (24/9).

Baca juga:

Poltracking Indonesia Ungkap Kepuasan ke Prabowo-Gibran Turun, Bidang Ekonomi Paling Tak Memuaskan


Ia mengatakan pendidikan yang ditempuh Gibran semuanya sudah jelas. Mengenai adanya gugatan, itu kewenangan MK.


“Jadi jelas semuanya (pendidikan Gibran). Itu proses hukum nanti yang memiliki kewenangan itu MK,” katanya.

Dia juga mgembantah adanya kecurangan terstruktur yang ditudingkan penggugat. KPU RI juha telah menerima pendaftaran

“Apanya, yang terstruktur (kecurangan). Nyatanya diterima KPU. Masak sudah sekolah di luar negeri, suruh paket C lagi,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Libatkan Mahasiswa UI untuk Bantu Pemulihan Trauma Korban Bencana

Baca Artikel Asli