Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Ical Minta Advis Yusril soal Kisruh Golkar

Noer Ardiansjah - Selasa, 16 Desember 2014



Merahputih, Nasional - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dimintai pendapat oleh kubu Aburizal Bakrie menyangkut dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar. Konflik antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono akan diselesaikan dulu di forum Mahkamah Partai.

Yusril mengutarakan hal ini dalam cuitannya di twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa (16/12) sesuai memberikan pendapat hukumnya dengan DPP kubu Aburizal Bakrie di Jakarta hari ini. Rapat yang dipimpin langsung sang ketua umum partai beringin Aburizal alias Ical Bakrie itu juga dihadiri Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, Aziz Syamsuddin serta pengamat politik dan kepemiluan Said Salahuddin.

Menurut mantan Menkumham tersebut, dalam pertemuan itu ia menyarankan agar kubu DPP Golkar versi Munas Bali yang diketuai Ical agar merespons surat Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Desember 2014 yang meminta penyelesaian konflik kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Munas Bali dengan ketua umum Ical dan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dibereskan dulu secara internal. "Tidak perlu memperdebatkan isinya," ujar Yusril.

Kubu Ical mengamini saran Yusril untuk segera membawa sengketa kepengurusan Golkar ini ke mahkamah partai. Penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan ini ada limit waktunya sehingga cara ini yang ditempuh agar persoalan cepat selesai. Putusan final dari Mahkamah Partai Golkar inilah yang menjadi basis keputusan pengesahan dari Menkumham. "Kalau kubu Agung Laksono tidak dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya," ujar Yusril dalam cuitan berikutnya.

Pria yang pernah menjabat Mensesneg juga mengungkapkan, kubu Ical meyakini legalitas Munas Bali sangat kokoh dilihat dari sudut UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar. "Karenanya mereka tidak ragu menempuh jalur hukum."

Pendiri Partai Bulan Bintang itu menambahkan, sejurus dengan pandangan Menkumham Laoly, saat ini pemerintah masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Adapun, Mahkamah Partai yang kini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah Mahkamah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau yang diketuai Muladi.

Konflik kepengurusan DPP Partai Golkar adalah imbas dari ketidakpuasan sejumlah elite partai atas hasil Munas Bali yang mengukuhkan kembali Ical sebagai Ketua Umum periode 2015-2020 seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, dan Agun Gunanjar Sudarsa. Mereka didukung para sesepuh seperti Muladi, dan Suhardiman. 

 

Baca Artikel Asli